Secara umum, dikutip dari Penpoin.com pada Selasa (12/7/2022), jenis strategi ekspansi bisnis terbagi menjadi dua kategori.
Pengecer melakukan survei ke beberapa supplier atau produsen
Setelah tahap kedua, tahap selanjutnya adalah bagaimana cara menarik minat pengecer atau perusahaan lain agar memilih produk produsen untuk dipasarkan kembali. Biasanya, pengecer akan melakukan survei lebih dahulu ke beberapa supplier, kemudian membeli barang dalam jumlah yang besar untuk kembali dijual.
Produsen membuat produk white label
Langkah pertama dari cara kerja white label tentunya dimulai oleh produsen yang membuat produk white label. Produk dapat berupa pakaian, makanan, minuman dan lainnya yang tidak memiliki logo, nama atau bahkan label dari produsen.
Demonstrasi adalah istilah yang merujuk pada dua hal, yakni mempertunjukkan sesuatu dan aksi massa. Untuk lebih memahami penjelasan demonstrasi, berikut ini pengertian, tujuan, dan contohnya di Indonesia.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata "demonstrasi" memiliki dua arti. Pertama, demonstrasi merujuk pada pernyataan protes yang disampaikan secara massal, sering disebut juga sebagai unjuk rasa. Kedua, demonstrasi yang berarti peragaan atau pertunjukan yang menunjukkan cara melakukan atau mengerjakan sesuatu.
Demonstrasi Tolak RKUHP dan revisi UU KPK
Pada September 2019, Gedung DPR/MPR RI di Jakarta dipenuhi oleh massa aksi mahasiswa yang berdiri di depan pintu gerbang gedung parlemen. Mereka menggelar aksi tersebut untuk menyuarakan penolakan terhadap RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pengertian Smart Card?
Smart card adalah kartu pintar yang dilengkapi dengan chip yang dapat menyimpan data dan informasi. Smart card dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti identifikasi diri, pembayaran, dan akses kontrol.
Jasuindo menawarkan berbagai jenis smart card, mulai dari kartu identitas, kartu kredit, kartu ATM, hingga kartu akses. Smart card dari Jasuindo dirancang dengan tingkat keamanan yang tinggi. Jasuindo juga memiliki fasilitas produksi yang modern dan canggih, sehingga mampu menghasilkan smart card dengan kualitas yang terjamin. Jasuindo telah memperoleh berbagai sertifikasi internasional, yang membuktikan komitmennya dalam menyediakan produk dan layanan yang berkualitas.
Smart card dapat berfungsi sesuai dengan layanan yang diberikan oleh penyelenggara kartu tersebut. Berikut ini beberapa fungsi dari smart card :
Smart card dapat digunakan untuk menyimpan data diri sesorang, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Tanda Anggota (KTA), kartu pelajar, dan sebagainya. Biasanya smart card yang digunakan untuk data identitas dilengkapi dengan data diri dan foto pemegang kartu.
Smart card dapat digunakan untuk melakukan transaksi pembayaran, seperti kartu kredit, kartu debit, dan kartu prabayar. Biasanya smart card yang digunakan untuk pembayaran dilengkapi dengan chip EMV, sehingga dapat digunakan untuk melakukan transaksi pembayaran di seluruh dunia.
Smart card dapat digunakan untuk membuka pintu, gerbang, atau ruangan tertentu, seperti kartu akses kantor, kartu akses parkir, dan kartu akses rumah. Biasanya smart card yang digunakan untuk akses control dilengkapi dengan chip RFID (Radio Frequency Identification), sehingga dapat dibaca oleh perangkat RFID.
Cara Kerja White Label
Dari sini, Grameds dapat mempelajari cara kerja white label yang dinilai cukup sederhana. Hal yang paling penting dari bisnis ini adalah menjaga hubungan kerja sama yang baik antara kedua pihak yang terlibat, karena bisnis ini melibatkan dua pihak yang saling mendukung dan membutuhkan satu sama lain.
Berikut cara kerja dari bisnis dengan white label:
Pengertian Ekspansi Bisnis
Melansir dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa ekspansi bisnis merupakan kegiatan untuk memperbesar maupun memperluas bisnis yang mencakup aktivitas-aktivitas seperti, perekrutan karyawan baru, perluasan fasilitas hingga pembentukan pasar baru.
Tak hanya itu, ekspansi bisnis pun diartikan sebagai upaya perluasan jaringan usaha baik dalam segi produksi maupun distribusi untuk meningkatkan pendapatan perusahaan.
Aturan Tentang Demonstrasi di Indonesia
Di Indonesia, ketentuan yang mengatur demonstrasi secara khusus terdapat dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Menurut Pasal 1 Ayat (3) UU Nomor 9 Tahun 1998, unjuk rasa atau demonstrasi didefinisikan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
Dalam hal ini, penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pemberitahuan harus disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 3 x 24 jam (tiga kali dua puluh empat jam) sebelum kegiatan dimulai dan sudah diterima oleh Polri setempat.
Lebih lanjut, Pasal 9 Ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 1998 menetapkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum diperbolehkan di tempat terbuka umum.
Namun, terdapat pengecualian di lokasi-lokasi tertentu seperti lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek-objek vital nasional.
Berdasarkan Pasal 11 UU Nomor 9 Tahun 1998, surat pemberitahuan mengenai penyampaian pendapat di muka umum harus memuat:
- Maksud dan tujuan;- Tempat, lokasi, dan rute;- Waktu dan lama;- Bentuk;- Penanggung jawab;- Nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan;- Alat peraga yang dipergunakan; dan atau- Jumlah peserta.
Sarana Terjun Ke Ranah Profesional
Kalau kamu content creator yang mau jadi profesional, endorsement bisa jadi salah satu jalannya. Jadi, manfaat endorse adalah membantu kamu terjun jadi influencer profesional, baik sebagai mikro atau makro influencer, bahkan selebgram.
Jadi, endorse yang kamu lakukan buat brand bisa berupa opini jujur tentang kualitas produk mereka. Misalnya, kalau kamu gaming streamer, kamu bisa bahas kualitas mouse atau keyboard gaming dari brand tertentu. Jelaskan keunggulan dan kelemahannya sebagai bagian dari postingan UGC.